Selama ini dapat dipastikan perkembangan notebook selalu tertinggal dari desktop, baik dari sisi kecepatan, display layar hingga kapasitas penyimpanan. Namun rupanya Asus sedang mencoba membuktikan bahwa notebook pun dapat mengimbangi kemampuan komputer desktop. Hal ini dibuktikan Asus dengan me-release seri terbaru notebook-nya yang berkapasitas raksasa. Asus mengeluarkan notebook kapasitas raksasanya dalam dua seri, yaitu Asus M70S dan Asus M50S, keduanya merupakan notebook pertama yang mempunyai kapasitas 1 Terabyte (1 TB). Keberhasilan Asus ini sekaligus mencatatkan kedua notebook ini sebagai notebook kapasitas besar (1 TB) yang pertama di dunia.
Dari sisi desain, tidak banyak perubahan yang dilakukan Asus dalam perancangan bentuk Asus M70S. Permukaan notebook memakai finishing high gloss plastic sehingga memberikan tampilan yang elegan dan bersih. Dari sisi unjuk kerja, Asus M70S ini memakai otak processor Intel Core 2 Duo T9300 (2.5GHz, 6MB L2, 800MHz FSB) dengan memory 4GB untuk jaminan kecepatan, sedangkan untuk menunjang tampilan grafis pada layar 17 inch-nya, Asus M70S ini mempergunakan ATI Mobility Radeon HD 3650 dengan 1GB DDR2 video memory. Display layar 17 inch yang dimiliki Asus M70S ini membuat notebook ini masuk dalam kelas notebook pengganti PC, karena dengan display layar yang sedemikian luas, tentunya notebook ini dirancang untuk waktu operasi pemakaian yang relatif lama agar pengguna nyaman dengan tampilan yang memuaskan.
Berikut ini adalah spesifikasi teknis dari notebook Asus M70S yang dijual di pasaran dengan kisaran harga $2.399,99 dollar Amerika ini :
- Windows Vista Home Premium (32-bit)
- Intel Core 2 Duo Processor T9300 (2.5GHz, 6MB L2, 800MHz FSB)
- 17" diagonal widescreen TFT LCD display at 1920x1200 (WUXGA, Glossy)
- ATI Mobility Radeon HD 3650 with 1GB DDR2 video memory
- Intel Wireless WiFi Link 4965AGN (802.11a/g/n)
- 4GB PC2-5300 DDR2 SDRAM (maximum capacity 4GB)
- 1TB Storage, 2 x 500GB Serial ATA hard disk drive (Hitachi 5400RPM)
- DVD-Burner with 2x Blu-Ray reading capabilities
- TV Tuner
- 1.3 megapixel webcam
- Fingerprint reader
- Dimensions (WxDxH Front/H Rear): 16.2" x 11.8" x 1.7"
- Weight: 8 lbs 13.1oz with nine-cell battery
- 90W (19V x 4.74A) 100-240V AC Adapter
- 9-cell (14.8V, 5200mAh) Lithium Ion battery
- 2-Year Limited Global Warranty
Jumat, 24 April 2009
Anak SMA
Friends, ada berita yang cukup mengejutkan dari SMUDA, hari Rabu
depan, tanggal 29 Maret 2006 Bapak Mochtar Lubis (Guru
Matematika/Wakasek Kurikulum) ditetapkan sebagai Tersangka dengan
tuduhan tindak pidana Pemerasan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 dan Pasal 310 KUHP. Mengapa?
Karena dia dituduh merampas HP siswanya yang bernama A (Cewek Lho).
Berikut kronologis kejadian setelah aku kroscek ke Pak Mochtar:
1.Saat berlangsung pelajaran kesenian, Si A membuka Video Porno dr HP
temannya Si B (Cowok). Hal tersebut membuat Pak Dodik (Guru Kesenian
SMUDA) tahu dan kemudian mengambil HP tersebut dan melaporkan ke Pak
Mochtar. Lalu Pak Mochtar memanggil si A dan menanyakan kebenarannya.
Si A bilang itu bukan HP nya, dia hanya mau pinjam HP si B untuk nelp
orang tuanya dengan alasan HP nya lagi low battery. Lalu Pak Mochtar
menyuruh agar si B dipanggil juga (Informasi: Si B anak dari karyawan
SMUDA). Si B terlebih dahulu memanggil ayahnya yang bekerja sebagai
karyawan SMUDA. Si B dan Ayahnya menghadap Pak Mochtar. Kemudian Pak
Mochtar meminta agar ortu Si A juga dihadirkan. Si A saat itu juga
langsung menelpon ortunya (padahal tadi dia bilang katanya HPnya low
bat tapi dia bisa hubungi ortunya lho ). Beberapa lama kemudian ortu
si A datang.
2.Pertemuan itu berlangsung dengan dihadiri:
Pak Mochtar, Pak Dodik, Ortu Si A, Si A, Ayah Si B dan Si B diruang
Kepala Sekolah. Menurut pengakuan pak Mochtar pertemuan tersebut
berlangsung aman-aman aja. Tidak ada kekerasan, bentak membentak,
ancam mengamcam. Setelah perbincangan berlangsung, ortu si A tanya "hp
nya dua-duanya apa pak yang diambil?" lalu pak Mochtar jawab ya. Dan
tidak ada perlawanan atau apapun.
3.Pak Mochtar lalu menyerahkan HP tersebut ke Pak Mangkuwan (terlebih
dahulu Pak Hari membuka HP tersebut, karena Pak Mochtar tidak tahu
cara buka Hp tersebut). Menurut Pak Mangkuwan, sebetulnya kesalahan
seperti ini bisa berbuntut sanksi dikeluarkan dari sekolah.
4.Keesokan harinya, Pak Mochtar berbincang dengan Pak Mangkuwan, dan
Pak Mangkuwan menginformasikan bahwa si A ternyata anak Kepala Sekolah
SMP di Jombang. Lalu mereka berdiskusi.
5.Pak Gatot (Kepala Dinas Pendidikan Jombang) mengeluarkan SK yang
kemudian diteruskan ke Pak Mangkuan buat dilaksanakan apa isi SK
tersebut. SK itu berisi:
Si A bisa terus di SMUDA
Si B dimutasikan dari SMUDA
6.Hari Senin, kedua ortu dipanggil. Saat itu yang datang hanya ortu si
B. Dengan kejadian ini Si B dimutasikan ke SMU Ploso.
7.Hari Selasa, ortu si A baru bisa datang ke sekolah, dan saat tahu SK
bahwa anaknya bisa tetap di SMUDA ortu si A mengatakan bahwa anaknya
sudah dia pindahkan ke SMU Ploso. Artinya dia mengabaikan isi SK
tersebut dan berdasarkan kemauan sendiri memindahkan anaknya ke Ploso.
8.Karena 2 anak tersebut sudah tidak di SMUDA dan HPnya masih di SMUDA
oleh Pak Mangkuwan HP diserahkan ke Bina Mitra Polres Jombang.
9.(Sorry agak miss untuk info yang ini). Karena berita ini juga sudah
tersiar, maka Polisi datang ke SMUDA untuk melakukan penyelidikan.
Kasus HP dengan Video Porno ini sampai sekarang prosesnya masih
berlangsung.
10.Ortu si B menggugat di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) di
Surabaya Kepala Sekolah SMUDA (sebagai Tergugat), bukan Kepala Dinas
Pendidikan. Prose sini sudah ditangani lawyer yang ditunjuk oleh SMUDA.
11.Ortu Si A melaporkan Pak Mochtar ke Polisi atas tuduhan perampasan
HP dan perbuatan tidak mennyenangkan.
12.Tanggal 29 Maret 2006 Pak Mochtar dapat surat panggilan dari
Bareskrim Polres Jombang sebagai Tersangka.
13.Kejadian ini membuat Komite Sekolah, Kepala Sekolah, Guru, Siswa
tidak terima dengan perlakuan seperti ini. Seorang pendidik (Guru)
ditetapkan sebagai Tersangka. Tanggal 29 Maret nanti seluruh Warga
SMUDA (Siswa, Guru) akan demonstrasi ke Polres Jombang.
So itulah kronologis yang ada, sorry Ima juga dapat keterangan setelah
kutelp Pak Mochtar. Untuk itu, Ima mongajak mas-mas dan mbak-mbak untuk:
Alumnus SMUDA yang kuliah atau dah lulus Fakultas Hukum ikut bantuin
Ima buat advokasi untuk kasus Pak Mochtar
Alumnus SMUDA, IMJ buat bergabung ikut demonstrasi sebagai
solidaritas kita kepada Guru kita, demi nama baik almamater kita SMUDA
yang tercinta.
Btw, Ima pas lagi cuti kerja, maybe hari Senin udah sampai Jombang.
Buat temen2, Ima mengajak dengan kerelaan hati mau membantu. Ntar kita
rapat di Rumah Bu Ninik/Pak Adi (alias ortuku, he..he) buat ngebahas
ini ato di SMUDA sendiri.
Sekedar informasi juga Pak Dodik (Guru Kesenian) juga ditetapkan
sebagai Tersangka dengan Pasal 335 dan Pasal 365 KUHP (Pencemaran Nama
Baik dan Pencurian dengan Kekerasan). Tapi kronologisnya Ima belum tahu.
depan, tanggal 29 Maret 2006 Bapak Mochtar Lubis (Guru
Matematika/Wakasek Kurikulum) ditetapkan sebagai Tersangka dengan
tuduhan tindak pidana Pemerasan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 dan Pasal 310 KUHP. Mengapa?
Karena dia dituduh merampas HP siswanya yang bernama A (Cewek Lho).
Berikut kronologis kejadian setelah aku kroscek ke Pak Mochtar:
1.Saat berlangsung pelajaran kesenian, Si A membuka Video Porno dr HP
temannya Si B (Cowok). Hal tersebut membuat Pak Dodik (Guru Kesenian
SMUDA) tahu dan kemudian mengambil HP tersebut dan melaporkan ke Pak
Mochtar. Lalu Pak Mochtar memanggil si A dan menanyakan kebenarannya.
Si A bilang itu bukan HP nya, dia hanya mau pinjam HP si B untuk nelp
orang tuanya dengan alasan HP nya lagi low battery. Lalu Pak Mochtar
menyuruh agar si B dipanggil juga (Informasi: Si B anak dari karyawan
SMUDA). Si B terlebih dahulu memanggil ayahnya yang bekerja sebagai
karyawan SMUDA. Si B dan Ayahnya menghadap Pak Mochtar. Kemudian Pak
Mochtar meminta agar ortu Si A juga dihadirkan. Si A saat itu juga
langsung menelpon ortunya (padahal tadi dia bilang katanya HPnya low
bat tapi dia bisa hubungi ortunya lho ). Beberapa lama kemudian ortu
si A datang.
2.Pertemuan itu berlangsung dengan dihadiri:
Pak Mochtar, Pak Dodik, Ortu Si A, Si A, Ayah Si B dan Si B diruang
Kepala Sekolah. Menurut pengakuan pak Mochtar pertemuan tersebut
berlangsung aman-aman aja. Tidak ada kekerasan, bentak membentak,
ancam mengamcam. Setelah perbincangan berlangsung, ortu si A tanya "hp
nya dua-duanya apa pak yang diambil?" lalu pak Mochtar jawab ya. Dan
tidak ada perlawanan atau apapun.
3.Pak Mochtar lalu menyerahkan HP tersebut ke Pak Mangkuwan (terlebih
dahulu Pak Hari membuka HP tersebut, karena Pak Mochtar tidak tahu
cara buka Hp tersebut). Menurut Pak Mangkuwan, sebetulnya kesalahan
seperti ini bisa berbuntut sanksi dikeluarkan dari sekolah.
4.Keesokan harinya, Pak Mochtar berbincang dengan Pak Mangkuwan, dan
Pak Mangkuwan menginformasikan bahwa si A ternyata anak Kepala Sekolah
SMP di Jombang. Lalu mereka berdiskusi.
5.Pak Gatot (Kepala Dinas Pendidikan Jombang) mengeluarkan SK yang
kemudian diteruskan ke Pak Mangkuan buat dilaksanakan apa isi SK
tersebut. SK itu berisi:
Si A bisa terus di SMUDA
Si B dimutasikan dari SMUDA
6.Hari Senin, kedua ortu dipanggil. Saat itu yang datang hanya ortu si
B. Dengan kejadian ini Si B dimutasikan ke SMU Ploso.
7.Hari Selasa, ortu si A baru bisa datang ke sekolah, dan saat tahu SK
bahwa anaknya bisa tetap di SMUDA ortu si A mengatakan bahwa anaknya
sudah dia pindahkan ke SMU Ploso. Artinya dia mengabaikan isi SK
tersebut dan berdasarkan kemauan sendiri memindahkan anaknya ke Ploso.
8.Karena 2 anak tersebut sudah tidak di SMUDA dan HPnya masih di SMUDA
oleh Pak Mangkuwan HP diserahkan ke Bina Mitra Polres Jombang.
9.(Sorry agak miss untuk info yang ini). Karena berita ini juga sudah
tersiar, maka Polisi datang ke SMUDA untuk melakukan penyelidikan.
Kasus HP dengan Video Porno ini sampai sekarang prosesnya masih
berlangsung.
10.Ortu si B menggugat di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) di
Surabaya Kepala Sekolah SMUDA (sebagai Tergugat), bukan Kepala Dinas
Pendidikan. Prose sini sudah ditangani lawyer yang ditunjuk oleh SMUDA.
11.Ortu Si A melaporkan Pak Mochtar ke Polisi atas tuduhan perampasan
HP dan perbuatan tidak mennyenangkan.
12.Tanggal 29 Maret 2006 Pak Mochtar dapat surat panggilan dari
Bareskrim Polres Jombang sebagai Tersangka.
13.Kejadian ini membuat Komite Sekolah, Kepala Sekolah, Guru, Siswa
tidak terima dengan perlakuan seperti ini. Seorang pendidik (Guru)
ditetapkan sebagai Tersangka. Tanggal 29 Maret nanti seluruh Warga
SMUDA (Siswa, Guru) akan demonstrasi ke Polres Jombang.
So itulah kronologis yang ada, sorry Ima juga dapat keterangan setelah
kutelp Pak Mochtar. Untuk itu, Ima mongajak mas-mas dan mbak-mbak untuk:
Alumnus SMUDA yang kuliah atau dah lulus Fakultas Hukum ikut bantuin
Ima buat advokasi untuk kasus Pak Mochtar
Alumnus SMUDA, IMJ buat bergabung ikut demonstrasi sebagai
solidaritas kita kepada Guru kita, demi nama baik almamater kita SMUDA
yang tercinta.
Btw, Ima pas lagi cuti kerja, maybe hari Senin udah sampai Jombang.
Buat temen2, Ima mengajak dengan kerelaan hati mau membantu. Ntar kita
rapat di Rumah Bu Ninik/Pak Adi (alias ortuku, he..he) buat ngebahas
ini ato di SMUDA sendiri.
Sekedar informasi juga Pak Dodik (Guru Kesenian) juga ditetapkan
sebagai Tersangka dengan Pasal 335 dan Pasal 365 KUHP (Pencemaran Nama
Baik dan Pencurian dengan Kekerasan). Tapi kronologisnya Ima belum tahu.
Langganan:
Postingan (Atom)